Ilustrasi barang bukti narkoba/Medcom.id/Siti
Ficky Ramadhan • 10 June 2024 23:20
Jakarta: Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 26 kilogram (kg) di Kota Depok, Jawa Barat dan Jatinegara, Jakarta Timur.
"Tersangka yang ditangkap berinisial AH (31) dengan barang bukti ganja seberat 26 kilogram," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki kepada wartawan, Senin, 10 Juni 2024.
Hengki menjelaskan kasus bermula pada Minggu (26/5) di Jalan Kampung Nyencle No. 51 RT 001 RW. 001 Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba.
"Sekira pukul 13.00 WIB, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut ada tindak penyalahgunaan narkotika dan selanjutnya tim melakukan penyelidikan," ujarnya.
| Baca: Keterkaitan Fredy Pratama dengan Buron Thailand Chaowalit Didalami |