Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Medcom.id/Fachri
Fachri Audhia Hafiez • 4 June 2024 12:29
Jakarta: Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia akan mengatur soal penyadapan. DPR akan mengawasi mekanisme penyadapan yang dilakukan Polri.
"Iya tentunya nanti kita akan buat mekanisme pengawasan yang lebih kuat," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024.
Polri akan diminta membuat instrumen aturan terkait penyadapan. Sehingga, proses kerjanya dapat diawasi menyeluruh.
"Kita juga minta kepada Polri agar membuat protokol yang kemudian bisa diawasi dengan benar," ucap Dasco.
Pasal yang mengatur perihal penyadapan tertuang dalam Pasal 14 huruf o. Bunyinya, yakni melakukan penyadapan dalam lingkup tugas Kepolisian sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai penyadapan.
Baca Juga:
RUU Polri Dinilai Bisa Ganggu Independensi KPK |