DPR Bakal Awasi Mekanisme Terkait Penyadapan Polri

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Medcom.id/Fachri

DPR Bakal Awasi Mekanisme Terkait Penyadapan Polri

Fachri Audhia Hafiez • 4 June 2024 12:29

Jakarta: Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia akan mengatur soal penyadapan. DPR akan mengawasi mekanisme penyadapan yang dilakukan Polri.

"Iya tentunya nanti kita akan buat mekanisme pengawasan yang lebih kuat," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024.

Polri akan diminta membuat instrumen aturan terkait penyadapan. Sehingga, proses kerjanya dapat diawasi menyeluruh.

"Kita juga minta kepada Polri agar membuat protokol yang kemudian bisa diawasi dengan benar," ucap Dasco.

Pasal yang mengatur perihal penyadapan tertuang dalam Pasal 14 huruf o. Bunyinya, yakni melakukan penyadapan dalam lingkup tugas Kepolisian sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai penyadapan.
 

Baca Juga: 

RUU Polri Dinilai Bisa Ganggu Independensi KPK


Pembahasan Revisi UU Polri masih menunggu tanggapan pemerintah melalui surat presiden (surpres). Pemerintah memiliki waktu 60 hari untuk mengirimkan surpres ke DPR.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah punya hak untuk menolak atau menerima pembahasan revisi UU tersebut.

"Surpres wajib dikirim ke DPR itu paling lama 60 hari bahwa apakah isinya setuju itu nanti di pembahasan. Siapa tahu presiden tolak semua. Kan kita nggak ngerti," ucap Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)