Bantah Janji Bisa Tangkap Harun Masiku dalam Seminggu, Alexander: Semoga

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. (medcom.id/Candra)

Bantah Janji Bisa Tangkap Harun Masiku dalam Seminggu, Alexander: Semoga

Candra Yuri Nuralam • 13 June 2024 15:42

Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membantah menjanjikan bisa menangkap buronan Harun Masiku dalam seminggu. Menurut dia, pernyataan yang benar adalah semoga.

"Saya kan bilang semoga. Kan semoga (tertangkap)," kata Alex di Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024.

Alex menjelaskan pernyataan di DPR beberapa waktu lalu merupakan harapan atas penangkapan buronan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) itu. Hingga kini, penyidik masih melakukan pencarian.

"Biar itu menjadi tugas penyidik untuk mencari. Kalau sebagai pimpinan, semoga dalam satu minggu atau secapatnya itu bisa ditangkap. Kan begitu," ujar Alex.

Alex juga menyebut harapan itu bukan penjadwalan penangkapan. Harun bakal langsung diseret ke Gedung Merah Putih KPK jika lokasinya diketahui.

"Kalau saya sekarang bilang, semoga besok tertangkap. Sama saja kan, kan itu harapan kita semuanya," ucap Alex.

Baca: 

KPK Masih Dalami Kabar Harun Masiku Bertemu Hasto Kristiyanto


Dalam perkembangan kasus ini, KPK memeriksa Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku pada Senin, 10 Juni 2024. Usai dimintai keterangan dia menyebut ponsel dan tas miliknya diambil penyidik.

“Tas dan handphone atas nama saya disita,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Juni 2024.

Hasto menyebut dua barangnya itu diambil dari asistennya, Kusnadi saat pemeriksaan berlangsung. Sekjen PDIP itu merasa keberatan dengan upaya paksa yang dilakukan penyidik tersebut.

“Karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai hukum acara pidana. Karena ini sudah suatu bentuk tindakan pro justisia sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum harusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum,” ujar Hasto.

Dia tidak memerinci isi tas dan ponsel yang disita. Menurutnya, pemeriksaan belum sampai kepada materi kasus. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)