151 Ribu BBL di Bintan Hendak Dikirim ke Luar Negeri

Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan 151 ribu benih bening lobster (BBL) di perairan Pulau Numbing, Bintan. Dok. Istimewa

151 Ribu BBL di Bintan Hendak Dikirim ke Luar Negeri

Siti Yona Hukmana • 3 December 2024 14:09

Jakarta: Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan 151 ribu benih bening lobster (BBL) di perairan Pulau Numbing, Bintan. Ratusan ribu BBL itu hendak dikirim ke luar negeri.
 
"Lobster-lobster tersebut sebelumnya dikemas di Jambi pada Senin, 25 November 2024, dan direncanakan untuk diselundupkan ke luar negeri melalui jalur laut," kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin dalam keterangan tertulis, Selasa, 3 Desember 2024.
 
Nunung mengatakan berdasarkan informasi dari Tim Analis Satgas BBL Dittipidter Bareskrim Polri, BBL itu akan dikirim ke luar negeri menggunakan kapal cepat atau kapal hantu. Operasi penggagalan penyeludupan BBL bekerja sama dengan Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwilsus DJBC) Kepulauan Riau.
 
"Ini merupakan bagian dari langkah tegas dalam memutus jaringan penyelundupan BBL lintas negara yang melibatkan Indonesia, Malaysia, dan Vietnam," kata Nunung.
 
Nunung menuturkan dalam penggagalan pengiriman BBL ke luar negeri, pihaknya melakukan patroli laut dari wilayah perairan Karimun hingga Bintan. Wilayah itu kerap digunakan sebagai jalur penyelundupan.
 
"Sekitar pukul 19.00 WIB, di perairan Pulau Numbing, tim mendapati sebuah kapal cepat yang membawa 28 boks styrofoam berisi BBL. Saat hendak dihentikan, kapal tersebut mencoba melarikan diri hingga terjadi tabrakan dengan kapal patroli," beber jenderal polisi bintang satu itu.
 
Empat awak kapal berhasil diamankan dalam operasi ini. Meski tiga di antaranya mengalami luka serius akibat benturan dan terkena baling-baling kapal. Ketiga orang yang luka dan telah ditetapkan tersangka itu langsung dievakuasi ke RSU Tanjung Pinang untuk perawatan medis.
 
"Sementara itu, barang bukti dan satu tersangka lainnya dibawa ke Kanwilsus DJBC Kepri," ucapnya.
 

Baca Juga: 

Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan Digagalkan



Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa 151 ribu ekor benih lobster dengan nilai estimasi kerugian negara mencapai Rp15,1 miliar. Lalu itu, satu unit kapal cepat bermesin 200 PK (4 mesin) dan satu unit telepon genggam.
 
Keempat tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda-beda. Mereka ialah SL selaku operator mesin kapal, DK selaku koordinator rute dan penunjuk arah, SY sebagai kapten kapal, dan JN selaku operator mesin kapal.
 
"Benih lobster yang disita telah dilepaskan kembali ke habitat aslinya di perairan Pulau Kambing, Karimun," ujar Nunung.
 
Para tersangka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah melalui UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU No. 6 Tahun 2023. Dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)