KPK Butuh Saran Ahli Kesehatan untuk Tahan Siman Bahar

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu/Medcom.id/Candra.

KPK Butuh Saran Ahli Kesehatan untuk Tahan Siman Bahar

Candra Yuri Nuralam • 4 July 2024 21:31

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil ahli kesehatan untuk memberikan opini. Hal tersebut digunakan untuk menimbang penahanan Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar.

Siman merupakan tersangka dalam kasus dugaan rasuah pengolahan anoda logam antara perusahaannya dengan PT Antam (Persero) Tbk. Siman dalam kondisi sakit keras.

“Saat ini yang bersangkutan itu sakit keras, jadi, kita masih terus menerus mempertimbangkan, kita akan menghadirkan ahli kesehatan, ahli medis gitu ya untuk mendapatkan second opinion, seperti itu,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juli 2024.

Asep menjelaskan opini ahli kesehatan penting untuk memastikan penahanan tidak membahayakan nyawa Siman. KPK wajib menjunjung hak asasi tersangka.
 

Baca: KPK Selisik Aliran Duit ke Pejabat Antam

“Karena tentunya juga melakukan penahanan dan lain-lain itu kita dalam melakukan upaya paksa dan khususnya penahanan perkara itu menjunjung tinggi hak asasi manusia,” ucap Asep.

Permintaan opini ahli kesehatan ini sebelumnya pernah dilakukan oleh KPK dalam penanganan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Papua Luka Enembe. Strategi serupa akan diterapkan dalam kasus korupsi di PT Antam (Persero) Tbk ini.

“Dilihat dulu, diobservasi kesehatannya dan lain-lainnya supaya itu kita menjamin hak asasi manusianya,” ujar Asep.

Siman kembali diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengolahan Anoda Logam di PT Aneka Tambang (AT) Tbk dan PT Loco Montrado (LM) pada Senin, 5 Juni 2023. Status hukum itu sempat lepas karena dia memenangkan praperadilan.

Nama Siman juga sempat muncul dalam persidangan mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam (Persero) Tbk Dody Martimbang. Bos PT Loco Montrado diduga memperkaya diri sendiri senilai Rp100.796.544.104,35 atas kerja sama ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)