Ilustrasi. Foto: MI/Bary Fathahillah
Putri Anisa Yuliani • 14 January 2024 13:40
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan sanksi pencabutan bantuan pendidikan berupa KJP Plus bagi peserta didik yang nakal tidak permanen. Dana bantuan pendidikan tersebut bisa diberikan kembali setelah dipastikan peserta didik yang bersangkutan telah memperbaiki diri setelah mendapat pembinaan dari sekolah.
"Tidak (permanen). Hukuman kita kan bukan untuk apa ya. Hukuman itu diberikan dalam rangka efek jera dan memberikan pembinaan. Jadi dibina oleh sekolah. Setelah sekolah melihat ada perbaikan sikap, (KJP Plus) bisa diajukan kembali," ujar
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo, Minggu, 14 Januari 2024.
Pencabutan KJP Plus bagi peserta didik yang melakukan perilaku negatif seperti merokok, membolos, hingga tawuran, diajukan oleh sekolah. Prosesnya pun sudah melalui klarifikasi terhadap peserta didik serta orangtua atau wali murid.
"Harus ada pembuktian kan. Bener enggak dia melakukan itu. Kalau benar, lalu sekolah berdialog menyampaikan kepada orang tua bahwa anak ini melakukan dan sanksinya ini. Jadi orang tua pun tahu," jelasnya.
Lama durasi pencabutan KJP Plus bergantung dari derajat sanksi yang diberikan oleh sekolah. Kalau merokok, misalnya, dapat sanksi enam bulan. "Kalau tawuran misalnya satu tahun," ujarnya.
Untuk pengajuan kembali bagi peserta didik yang sudah memperbaiki diri dan berhasil dibina prosesnya diajukan oleh sekolah. Pihak sekolah akan mengevaluasi apakah siswa yang terkena sanksi sudah jera dan berubah.
"Kalau sudah, nanti diajukan lagi. Itu bisa. Tapi kalau belum. Ternyata melakukan lagi, ya tidak diajukan lagi," ujarnya.
Sementara itu, Pemprov DKI telah mencairkan dana
KJP Plus tahap 2 untuk periode Juli-Desember 2023 pada November 2023. Kemudian, ada pula pencairan susulan yang dilakukan pada awal Januari 2024.
Purwosusilo mengatakan, untuk pencairan susulan adalah bagi peserta baru KJP Plus. Ia meminta para peserta didik yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tetapi belum menerima pencairan dana KJP Plus agar bersabar.
"Alokasi APBD ada, sudah masuk ke Bank DKI. Setelah pergub (peraturan gubernur) ditandatangani itu otomatis cair. Tapi kalau belum biasanya ada masalah di distribusi buku rekening dan kartu ATM Bank DKI. Jadi sabar. Kalau uangnya sudah ada," tuturnya.
Pemprov DKI mencabut bantuan KJP Plus pada 2023 untuk 492 pelajar yang tersebar pada setiap jenjang pendidikan (SD-SMA). Pencabutan atau pembatalan pemberian dana KJP Plus tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021. Di dalam beleid tersebut terdapat larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus.
Berikut ini rincian kasus penyebab pencabutan KJP Plus siswa:
- Tindakan asusila sebanyak 3 orang
- Berkelahi sebanyak 1 orang
- Berkendara membawa senjata tajam sebanyak 7 orang
- Lulus sebanyak 5 orang
- Melakukan bullying/tindak kekerasan/perundungan sebanyak 27 orang
- Mencuri sebanyak 5 orang
- Menggadaikan ATM KJP sebanyak 79 orang
- Mengundurkan diri dari KJP/menikah sebanyak 39 orang
- Meninggal sebanyak 3 orang
- Menolak KJP Sebanyak 1 orang
- Merokok sebanyak 103 orang
- Minum Miras/ Narkoba sebanyak 8 orang