Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 14 October 2023 06:42
Jakarta: Polda Metro Jaya mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Surat itu bernomor: B/15765/X/Res.3.3/2023 tanggal 9 Oktober 2023.
"Di mana dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tersebut penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memberitahukan bahwa telah dimulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan ataupun penerimaan gratifikasi atau penerimaan janji atau hadiah oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri yang berhubungan dengan jabatannya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, dikutip Sabtu, 14 Oktober 2023.
Menurutnya, dugaan rasuah itu sesuai dalam Pasal 12e, 12b, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi.
Di samping itu, Ade mengatakan pihaknya juga menerima surat P-16 dari Kejati DKI Jakarta pada Jumat, 13 Oktober 2023. Yaitu penunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati DKI Jakarta untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang saat ini ditangani penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Jadi, telah kita terima surat P16 yaitu penunjukkan jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan yang saat ini dilakukan oleh penyidik subdit tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ungkap Ade.
Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada Jumat, 6 Oktober 2023 usai gelar perkara. Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah (sprint) penyidikan, guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti untuk penetapan tersangka.
Terlapor yang belum disebutkan identitasnya bisa dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.
Kronologi kasus
Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat (dumas) masuk ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Agustus 2023 terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada Selasa, 15 Agustus 2023, sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.
Selanjutnya, surat perintah penyelidikan diterbitkan pada 21 Agustus 2023. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.
Dalam proses penyelidikan, dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus 2023.