Polisi Temukan 24 Kg Tembakau Sintetis Diproduksi di Apartemen Treepark Tangsel

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggerebek rumah produksi narkoba jenis tembakau sintetis di Apartemen Treepark, Serpong.

Polisi Temukan 24 Kg Tembakau Sintetis Diproduksi di Apartemen Treepark Tangsel

Medcom • 16 May 2024 16:19

Tangerang: Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggerebek rumah produksi narkoba jenis tembakau sintetis di Apartemen Treepark, Serpong. Sebanyak 24 kilogram tembakau sintetis berhasil disita.

"Dalam penggerebekan ini kami menangkap tiga pelaku berinisial AF, MR, dan MA dengan barang bukti sebanyak 24 kilogram tembakau sintetis," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso, Kamis, 16 Mei 2024.

Ibnu menuturkan, pengungkapan itu bermula saat penangkapan pelaku AF dan MR yang mengedarkan barang haram tersebut di Jalan Sunburts, Serpong, Tangsel. Keduanya kedapatan membawa barang bukti seberat 2 kilogram tembakau sintetis saat dilakukan penangkapan.

"Berdasarkan keterangan kedua pelaku, jika barang tersebut didapati dari pelaku MA yang diproduksi di Apartemen Treepark, Tangsel," katanya.

Ibnu menjelaskan, mendapati informasi tersebut pihaknya melakukan penggeledahan ke apartemen tersebut. Terbukti, pihaknya menemukan adanya kegiatan produksi tembakau sintetis di dalam apartemen tersebut.
 

Baca juga: Polri Buru 2 Buron WNA Kasus Laboratorium Narkoba Bali

"Kami berhasil menyita 24 kilogram narkoba jenis tembakau sintetis di apartemen itu. Dalam satu kamar itu dipakai sebagai laboratorium dan tempat produksinya. Satu pelaku MA berhasil ditangkap yang berperan sebagai koki," jelasnya.

"Selain itu kami juga menyita alat baku pembuatan tembakau sintetis, alat memasak, hingga bermacam-macam bahan kimia," sambung dia.

Ibnu menambahkan, berdasarkan keterangan MA, barang haram tersebut telah diproduksinya sejak Desember 2023. MA melakukan itu atas perintah seseorang berinisial D yang telah ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO).

"MA dibayar Rp15 juta untuk menjadi koki. Jadi ini jaringan antarprovinsi. Mereka mengedarkannya ke Jakarta, Tangsel, wilayah Jawa dan Sumatra. Mereka juga melakukan penjualan melalui media sosial," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) subs 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 209 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)