Wakil Ketua DPR DPR Sufmi Dasco Ahmad. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Fachri Audhia Hafiez • 14 May 2024 21:49
Jakarta: DPR akan meminta penjelasan ke pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan perihal penghapusan pelayanan kelas. Sistem itu diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
"Jadi BPJS yang KRIS itu juga kita akan bahas di masa sidang ini di komisi terkait, mungkin nanti komisi teknis dalam hal ini Komisi IX akan mengundang pihak BPJS untuk kemudian meminta penjelasan tentang KRIS itu bagaimana," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024.
Dasco mengatakan melalui rapat di Komisi IX itu nantinya jadi forum konsultasi agar kebijakan KRIS tak menuai polemik. Lalu, hasil konsultasi itu dilaporkan ke pimpinan DPR.
"Lebih lanjutnya nanti akan dilaporkan pada pimpinan DPR untuk kemudian kita ambil langkah-langkah yang sesuai dengan hasil konsultasi tersebut," ujar Dasco.
Baca juga: Menkes Sebut Kelas BPJS Bukan Dihapus, Tapi Disederhanakan |