Presiden Diminta Segera Sahkan Aturan Turunan UU TPKS Tersisa

Presiden Joko Widodo. Foto: Biro Pers Setpres.

Presiden Diminta Segera Sahkan Aturan Turunan UU TPKS Tersisa

Media Indonesia • 10 May 2024 15:11

Jakarta: Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mendorong peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) segera disahkan. Masih tersisa lima dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS yang menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kami berharap Presiden Jokowi untuk segera mengesahkan lima peraturan pelaksana UU TPKS yang tersisa," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi kepada Media Indonesia, Jumat, 10 Mei 2024. 

Ia menyebut aturan turunan ini penting agar aparat penegak hukum, dan lembaga terkait bisa segera membangun berbagai instrumen dan mekanisme kerja untuk melaksanakan UU TPKS. Pengesahan aturan turunan tersebut dapat menyempurnakan komitmen Presiden Jokowi terhadap UU TPKS. 

Sejauh ini, kata dia, baru dua peraturan presiden (Perpres) terkait peraturan pelaksana UU TPKS telah disahkan. Keduanya, Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Perpres Diklat), serta Perpres Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (Perpres UPTD PPA).

Sementara itu, masih terdapat lima peraturan pelaksana yang belum disahkan. Kelimanya, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Koordinasi dan Pemantauan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, RPP Dana Bantuan Korban TPKS. Lalu, RPP Pencegahan, Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RPP 4PTPKS).
 

Baca juga: Laporan Kasus Kekerasan Anak 2024 Paling Banyak Terjadi di Rumah Tangga

Kemudian, Rancangan Perpres (RPerpres) Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS dan RPerpres Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan di Pusat.

"Penundaan pengesahan akan menyebabkan pemenuhan hak-hak korban tidak berjalan optimal," ujarnya.

Komnas Perempuan mencatat 4.179 pengaduan kasus kekerasan seksual sejak Mei 2022 hingga Desember 2023. Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) tercatat menduduki posisi tertinggi (2.776 kasus), diikuti dengan pelecehan seksual fisik (623 kasus), dan perkosaan (297 kasus).

UU TPKS telah genap menginjak dua tahun sejak disahkan pada 9 Mei 2022. Pasal 91 UU TPKS mengamanatkan semua peraturan pelaksanaan dari undang-undang tersebut harus ditetapkan paling lambat dua tahun terhitung sejak diundangkan atau pada 9 Mei 2024. (MI/Ihfa Firdausya)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)