21 Saksi Diperiksa Kasus Korupsi Pengadaan PJUTS Kementerian ESDM

Ilustrasi. Medcom.id.

21 Saksi Diperiksa Kasus Korupsi Pengadaan PJUTS Kementerian ESDM

Siti Yona Hukmana • 12 September 2024 08:29

Jakarta: Polri tengah mengumpulkan alat bukti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) Tahun 2020. Pengumpulan alat bukti dilakukan dengan memeriksa puluhan saksi.

"Masih dalam tahapan pengumpulan alat bukti. (Sudah) 21 orang (saksi diperiksa)," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Kamis, 12 September 2024.

Arief memastikan tak ada kendala dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi ini. Selain mengumpulkan alat bukti, pihaknya juga berkoodinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian keuangan negara akibat dugaan rasuah ini.

"Termasuk melalui kegiatan pemeriksaan saksi-saksi dan perhitungan kerugian keuangan negara bersama BPK RI," ujar Arief.
 

Baca juga: Usut Dugaan Penyelewengan, Polri Datangi Lokasi PON Aceh-Sumut

Sebelumnya, Dittipidkor Bareskrim Polri menggeledah kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM pada Kamis, 4 Juli 2024. Kemudian menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen, telepon seluler, hardisk, flashdisk, HDD, CPU komputer, hingga laptop.

Proyek PJUTS merupakan program pemerintah yang dilaksanakan Kementerian ESDM melalui Ditjen EBTKE. Sumber dananya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Akibat dugaan rasuah ini negara mengalami kerugian mencapai Rp64 miliar. Namun, angka tersebut belum hasil akhir karena penyelidikan masih terus berlangsung.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)