Ketua KPK Minta Rudi Setiawan Kerja Sesuai Asas Tugas Pokok

Firli melantik Rudi sebagai Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK. Medcom.id/Theo

Ketua KPK Minta Rudi Setiawan Kerja Sesuai Asas Tugas Pokok

Theofilus Ifan Sucipto • 6 November 2023 11:56

Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Rudi Setiawan bekerja dengan serius. Rudi baru dilantik dalam jabatan tersebut.

"Dalam pelaksanaan penindakan, harus taat dan tunduk pada asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK," kata Firli di Aula Gedung Juang, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 6 November 2023.

Firli mengacu pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Beleid itu mencantumkan asas-asas mulai dari kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, hingga penghormatan terhadap hak asasi manusia.

"Kita memiliki kewajiban membebaskan dan membersihkan negeri ini dari praktik-praktik korupsi," papar dia.

Firli kembali mengingatkan jajarannya untuk menunaikan tugasnya dengan maksimal. Supaya cita-cita memberantas korupsi hingga tuntas bisa terwujud.

Firli melantik Rudi sebagai Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK. Rudi mengisi posisi itu yang sebelumnya dijabat sementara oleh Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur.

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia dan taat kepada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945," kata Rudi.

Rudi mengisi jabatan yang sebelumnya dijabat sementara Asep. Asep yang merupakan Direktur Penyidikan KPK mengisi jabatan yang sebelumnya diisi Irjen Karyoto.

Karyoto dikembalikan KPK pada Polri. Kini, Karyoto menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.

Sementara itu, Rudi sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli (Sahli) Kapolri bidang Sosial dan Politik. Rudi sempat menempati posisi lain seperti Wakapolda Lampung hingga Wakapolda Sumatra Selatan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)