KPK Dalami Peran BI dan OJK dalam Kasus Korupsi Dana CSR

Ilustrasi KPK. (Medcom.id/Fachri)

KPK Dalami Peran BI dan OJK dalam Kasus Korupsi Dana CSR

Candra Yuri Nuralam • 31 December 2024 05:57

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kasus dugaan rasuah penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI). Peran dua lembaga itu kini didalami penyidik.

“Kemudian hanya di BI atau di lembaga lain gitu ya, jadi sejauh ini yang sedang kami tangani ada dua lembaga, seperti tadi yang disebutkan (BI dan OJK),” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 31 Desember 2024.

Asep enggan memerinci lebih lanjut peran OJK dalam kasus rasuah di BI. Instansi tersebut pernah digeledah penyidik, beberapa waktu lalu.

“Jadi, kaitannya kedua lembaga ini,” ucap Asep.
 

Baca juga: KPK Dalami Keterlibatan OJK di Kasus Korupsi CSR BI

Dalam kasus ini, KPK tengah mendalami pembuat kebijakan atas penyaluran dana yang terendus rasuah. Penyidik belum menentukan tersangka.

“Siapa yang mengeluarkan dan lain-lain ya tentunya itu bagian yang sedang kita dalami,” ujar Asep.

Kasus ini sudah di tahap penyidikan. Namun, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang belum menjurus kepada pihak tertentu.

KPK telah menggeledah Gedung BI pada Senin, 16 Desember 2024, malam. Ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo turut diacak-acak penyidik dalam upaya paksa itu.

Dalam penggeledahan itu, KPK mengambil dokumen dan barang elektronik. Sejumlah pihak yang terkait segera dipanggil untuk dimintai keterangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)