Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam. (Medcom.id/Yona)
Siti Yona Hukmana • 2 January 2025 10:45
Jakarta: Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat sebagai anggota Polri buntut kasus pemerasan 45 warga negara (WN) Malaysia. Pemecatan itu diharapkan bisa membuat kasus pemerasan tak terulang.
Selain Donald, AKP Yudhy Triananta Syaeful, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga dipecat sebagai anggota Polri. Kemudian, hari ini ada tiga polisi lagi yang disidang etik. Salah satunya, mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ABKP Malvino Edward Yusticia.
"Nah yang ini nanti kita lihat apakah PTDH lagi atau tidak. Saya sih berharap tidak hanya ujungnya PTDH atau tidak, tapi harapan yang lain adalah mekanismenya," kata anggota Kompolnas Mohammad Choirul Anam di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Januari 2025.
Anam menjelaskan mekanisme ini akan menjamin terangnya peristiwa. Semua anggota diyakini akan belajar dari peristiwa yang terjadi bila diungkap secara terang benderang.
"Ini tidak boleh terulang kembali," tekan mantan anggota Komnas HAM itu.
Baca juga: Terlibat Pemerasan, Pemecatan Dir Narkoba Kombes Donald Parlaungan Dinilai Tepat |