Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana/Istimewa
Siti Yona Hukmana • 7 December 2023 17:36
Jakarta: Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Bukti itu disita dalam penggeledahan yang dilakukan pada Rabu, 6 Desember 2023 di berbagai tempat wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
"Berdasarkan hasil penggeledahan, tim Penyidik lalu melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, berbagai dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, dan surat berharga lainnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis, 7 Desember 2023.
Menurut Ketut, barang yang disita diduga kuat berkaitan dengan kejahatan dan atau hasil kejahatan. Barang bukti yang disita di antaranya 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062 gram.
Kemudian ada uang tunai senilai Rp 76,4 miliar, USD1.547.300, dan 411.400 dolar Singapura.
"Guna kepentingan keamanan, barang bukti uang tunai dan logam mulia telah dititipkan ke Bank BRI Cabang Kota Pangkalpinang untuk sementara waktu," ujar Ketut.
Baca juga: Kejagung Periksa 2 Auditor BPK Terkait Kasus Korupsi BTS |