Balaikota DKI ilustrasi. Foto: MI/Arya Manggala
Putri Anisa Yuliani • 11 December 2023 23:05
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menaikkan pajak hiburan dari 25 persen menjadi 40 persen. Kebijakan ini dimuat dalam Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PRD).
Dalam dokumen rancangan Perda PRD yang didapat Media Indonesia, pajak hiburan tercantum masuk dalam jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dan masuk sub jenis Jasa Kesenian dan Hiburan. Pasal 51 ayat 2 menyebutkan khusus tarif PBJT jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, mandi uap/spa, ditetapkan sebesar 40 persen.
"Ya betul. Tapi harus dibaca baik-baik redaksinya karena kalau tidak salah itu tidak bulat 40 persen. Tapi pajak hiburan dapat dikenakan sampai 40 persen," ungkap Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Eneng Malianasari saat dihubungi Media Indonesia, Senin, 11 Desember 2023.
Perda PRD baru yang disahkan pekan lalu menggantikan 17 perda tentang pajak dan retribusi daerah yang lama. Dibentuknya Perda PRD juga merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah dan Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Pemerintah pusat memperbolehkan pemda untuk mencari sumber-sumber pendapatan pajak baru dan diakomodir dengan membentuk sub-sub jenis pajak baru. Namun, ini harus tetap sesuai ketentuan aturan hukum yang sudah ada di atasnya," jelas dia.
Baca juga: Jakarta Anggarkan Rp2 Triliun untuk Cegah Banjir |