Mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA Zarof Ricar (rompi merah muda). MI/Tri Subarkah
Rahmatul Fajri • 19 November 2024 09:43
Jakarta: Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai kasus makelar kasus Zarof Ricar hanya heboh di awal saat penangkapan saja. Fickar mengaku pada akhirnya pengusutan kasus tersebut akan melempem dan tidak menyentuh pihak-pihak lain yang terlibat.
Fickar mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mengawasi kasus ini agar penanganan kasus makelar kasus di Kejaksaan Agung tidak masuk angin. Menurutnya, KPK punya wewenang untuk ikut melakukan supervisi di kasus ini.
"Ya, saya juga punya perkiraan seperti itu, karena itu saya mengimbau KPK yang mempunyai wewenang melakukan supervisi kasus korupsi untuk mengawasi dengan ketat," kata Fickar, ketika dihubungi, Selasa, 19 November 2024.
Fickar menilai ketika ditemukan penanganan kasus yang mandek atau mencurigakan, KPK bisa mengambil alih kasus tersebut. "Jika ada sesuatu yang mencurigakan tentang kelanjutan penanganan kasusnya, KPK bisa mengambil alih penanganannya," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menyerahkan pengusutan asal-usul barang bukti uang sekitar Rp920 miliar yang disita dari Zarof Ricar (ZR), tersangka dugaan permufakatan jahat suap kasasi Gregorius Ronald Tannur kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Uang yang nyaris menyentuh Rp1 triliun itu diduga merupakan hasil Zarof menjadi makelar kasus selama sepuluh di MA terhitung sejak 2012-2022.
Baca juga:
Pertemuan Hakim Agung Soesilo dengan Zarof Ricar Jadi Bahan Penyelidikan Kejagung |