Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada enam taruna PIP Semarang atas penganiayaan terhadap juniornya.
Media Indonesia • 14 October 2024 22:16
Semarang: Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang dalam sidang putusan terhadap 6 taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang menjatuhkan vonis masing-masing 10 bulan penjara atas penganiayaan terhadap juniornya. Keluarga korban kecewa karena keputusan tersebut terlalu ringan.
Sidang vonis digelar singkat di PN Semarang dengan majelis hakim dipimpin Kukuh Kalinggo Yuwono atas kasus penganiayaan terhadap korban MG, taruna PIP, yang mengakibatkan luka berat dan ringan hingga tidak dapat melanjutkan pendidikan di sekolah kedinasan.
Dalam keputusan dibacakan, hakim PN Semarang akhirnya menjatuhkan vonis kepada keenam terdakwa merupakan taruna PIP Semarang berinisial MDK, PDR, ZA, DP, YP, dan RNFF penjara 10 bulan atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penjara satu tahun karena terbukti melanggar Pasal 170 jo 351 Ayat (1) jo 55 KUHP tentang penganiayaan terhadap juniornya.
Sidang vonis yang dihadiri kedua orang tua korban MG, 20, cukup mengundang perhatian, karena akibat penganiayaan oleh 6 seniornya itu mengakibatkan korban luka serius dan harus mendapatkan perawatan intensif secara fisik maupun psikologi. Juga diakui oleh para terdakwa bahwa penganiayaan dilakukan sebagai tradisi untuk mendisiplinkan taruna baru.
Baca juga: Keluarga Korban Pengeroyokan Senior Layangkan Somasi ke SMA 1 Makassar |