ilustrasi medcom.id
Media Indonesia • 19 February 2024 19:45
Palu: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palu, Sulawesi Tengah, akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sembilan Tempat Pemungungan Suara (TPS) kota itu. Ketua KPUD Palu, Idrus mengatakan, sembilan TPS yang melakukan PSU tersebar di lima kecamatan.
Mulai dari TPS 11 dan 18 di Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore, TPS 41 dan 42 di Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore. Selanjutnya di TPS 7 Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, TPS 9 Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, TPS 9 dan 22 Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga, dan TPS 17 Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi.
"PSU di sembilan TPS itu terpaksa dilakukan karena ada orang yang tidak seharusnya memilih di TPS tersebut, namun tetap dilayani, sehingga PSU wajib dilakukan," terangnya di Palu, Senin, 19 Februari 2024.
Menurut Idrus, PSU di sembilan TPS tersebut diputuskan setelah KPUD Palu melakukan rapat pleno. Sehingga, KPUD tengah mengusahakan pemenuhan logistik dan melakukan pemberitahuan ulang kepada masyarakat yang terdaftar di masing-masing TPS tersebut.
Baca: Gibran Persilakan PDIP Jadi Oposisi |