Dugaan Penggelembungan Suara Paslon 02 di TPS 027 Pontianak, KPU: Yang Diakui Hanya Hasil C Manual

Tangkapan layar--video viral dugaan penggelembungan suara untuk paslon 02 di Pontianak, Kalbar. (MGN/M Nasir Putra)

Dugaan Penggelembungan Suara Paslon 02 di TPS 027 Pontianak, KPU: Yang Diakui Hanya Hasil C Manual

Nasir Putra • 16 February 2024 07:52

Pontianak: Viral di media sosial video berdurasi hampir 1 menit memperlihatkan dugaan pengelembungan rekapitulasi suara di TPS 027, Kelurahan Sungai Bangkong, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Hasil perolehan di foto formulir C untuk Capres 02, tercatat sebanyak 90 suara, namun di Sirekap KPU tertera 490 suara.

Dalam video berdurasi 59 detik tersebut, seorang warga terlihat menunjukan hasil Sirekap KPU Kota Pontianak, hasil suara yang diperoleh pasangan Nomor urut 02 Prabowo-Gibran berjumlah 490 suara. Padahal jumlah pemilih di TPS tersebut hanya 200 DPT.

Sementara dari hasil rekapitulasi formulir C, di TPS 027, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, pasangan Prabowo-Gibran hanya memperoleh 90 suara.
 

Baca juga: Bawaslu Tak Bisa Jamin Pemilu Susulan di Paniai Bebas Gangguan Keamanan

"Kacau ini kacau," ucap suara dalam video viral tersebut.

Menanggapi video viral itu, Ketua Bawaslu Kota Pontianak, Ridwan, menegaskan yang diakui adalah formulir C hasil manual dari TPS, bukan Sirekap.

"Sirekap hanya merupakan alat bantu untuk mendokumentasikan proses rekapitulasi," kata dia.

Ridwan menambahkan masyarakat tak perlu mengkhawatirkan video tersebut. Sebab dipastikan yang dipakai dan diakui hanya hasil C manual.

"Tidak perlu resah. Nanti rekapitulasi di tingkatan kecamatan masyarakat bisa menyaksikan bersama," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)