Ilustrasi--Tempat pemilihan suara (TPS). Foto: Medcom.id/A. Firdaus
Medcom • 17 February 2024 14:17
Demak: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menggelar pemungutan dan penghitungan suara susulan pada 24 Februari 2024. Saat ini KPU Kabupaten Demak tengah membekali Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan diberi bimbingan teknis.
Ketua KPU Kabupaten Demak, Siti Ulfaati, mengatakan keputusan pemungutan dan penghitungan suara susulan itu diambil setelah menggelar rapat pleno. Pemungutan dan penghitungan suara susulan akan dilakukan di 10 desa di Kecamatan Karanganyar.
"Sesuai regulasi yang ada, batasnya maksimal 10 hari setelah hari pemungutan. Maka kami tetapkan untuk pemungutan dan penghitungan suara susulan pada 24 Februari pekan depan," ujar Ulfa, Sabtu, 17 Februari 2024.
Baca juga: Dinkes Jabar Catat Ribuan Petugas KPPS Tumbang Pascapemilu |