Otak Pungli Rutan Penuhi Panggilan KPK Sebagai Tersangka

Pembuat skema pungutan liar (pungli) di rumah tahanan KPK Hengki. Medcom.id/Candra

Otak Pungli Rutan Penuhi Panggilan KPK Sebagai Tersangka

Candra Yuri Nuralam • 15 March 2024 14:28

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 15 tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya. Aparatur sipil negara (ASN) Pemda DKI Hengki memenuhi permintaan keterangan itu.

"Iya betul (Hengki dipanggil sebagai tersangka)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 15 Maret 2024.

Hengki merupakan salah satu tersangka dalam perkara ini. Dia merupakan orang yang membuat skema pungli di rutan KPK.

Ali belum bisa memerinci informasi yang akan diulik penyidik ke Hengki. Langkah hukum selanjutnya bakal dibeberkan dalam waktu dekat.
 

Baca juga: 

Bertambah, 15 Tersangka Pungli Rutan Dipanggil KPK Hari Ini



Sebanyak 15 orang jadi tersangka dalam kasus ini. Salah satunya yakni Aparatur sipil negara (ASN) Pemda DKI Jakarta Hengki.

“Hengki sudah tersangka, dia sudah pindah ke Pemda (DKI) kalau tidak salah,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2024.

Hengki merupakan sosok yang membuat skema pungli di rutan. KPK tetap mengusut perbuatannya meski sudah tidak lagi bekerja di rutan yang dikelolanya.

Sebanyak 78 pegawai KPK sudah divonis bersalah secara etik karena menerima pungli di rutan. Mereka dihukum melakukan permintaan maaf secara terbuka.

Hukuman etik itu belum final. KPK kini tengah mengusut pelanggaran disiplin kepada seluruh pegawainya yang terseret skandal pungli di rutan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)