Polisi Pulihkan Kondisi ABK Korban TPPO KM Maulana 23

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri berkomunikasi dengan ABK yang menjadi korban penganiayaan di atas KM Maulana 23 usai dipulangkan dan kembali bertemu keluarga di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis (8/10/2026) ANTARA/Mario So

Polisi Pulihkan Kondisi ABK Korban TPPO KM Maulana 23

Siti Yona Hukmana • 9 October 2026 11:01

Jakarta: Polres Pelabuhan Tanjung Priok memulihkan kondisi fisik dan psikologi empat anak buah kapal (ABK) korban penganiayaan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) KM Maulana 23. Upaya itu dilakukan dengan menyiapkan "trauma healing" berkoordinasi dengan bagian psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya.

“Ini menjadi prioritas kami untuk melakukan perawatan kesehatan fisik dan mental korban," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri di Jakarta, dilansir Antara, Jumat, 9 Oktober 2026.

Fajri menerangkan langkah tersebut merupakan komitmen kepolisian dalam memulihkan kondisi korban yang mengalami luka penganiayaan hingga trauma akibat kejadian di atas kapal.

“Kami menepati janji di awal untuk memberikan perawatan dan kami akan fokus untuk itu,” kata Fajri.

Ia mengatakan secara fisik keempat koran mengalami luka-luka cukup berat dan sudah mendapatkan perawatan di Kepulauan Aru, meski belum pulih secara menyeluruh. Perawatan bagi korban akan terus berlanjut dengan harapan pulih seperti sedia kala.

“Kami akan berikan perawatan terbaik kepada korban,” ujar Fajri.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri mendampingi keluarga berkomunikasi dengan ABK Kapal Maulana 23 yang menjadi korban penganiayaan setelah berhasil dipulangkan ke Jakarta Utara pada Kamis (8/10/2026) malam. ANTARA/Mario Sofia Nasution

Fajri mengajak seluruh pemangku kebijakan untuk menjadikan momentum ini sebagai pengingat, agar kejadian tidak terulang. Menurut dia, seluruh pemangku kebijakan dapat menciptakan sistem keamanan kepada seluruh ABK yang mencari nafkah di perairan.

“Kami tidak tahu apa yang terjadi di sana sehingga sistemnya harus disiapkan sedemikian rupa untuk melindungi para ABK di atas kapal ini,” ungkap Fajri.

Sebelumnya, Polres Pelabuhan Tanjung Priok memulangkan empat ABK KM Maulana 23 kepada keluarga pada Kamis, 8 Oktober 2026, pukul 21.30 WIB. Mereka dipulangkan karena menjadi korban penganiayaan.

Di samping itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok memburu para pelaku yang terlibat dugaan TPPO dengan modus merekrut ABK. Pelaku diduga terlibat dalam penganiayaan empat ABK di atas kapal pencari cumi KM Maulana 23 itu.

"Untuk tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan ditangani oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Rabu, 7 Oktober 2026 sudah ditingkatkan ke penyidikan," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri didampingi Kasat Reskrim AKP A. A Ngurah Made Pandu Prabawa di Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 8 Oktober 2026.

(Siti Yona Hukmana)