Ilustrasi masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara "Drive Thru" di Samsat Pekanbaru. ANTARA/Bayu Agustari Adha
Riau Kembali Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 30 November
Lukman Diah Sari • 15 October 2026 11:52
Pekanbaru: Badan Pendapatan Daerah Proviinsi Riau kembali menggulirkan program pemutihan atau penghapusan sanksi administratif denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026.
Kepala Bapenda Provinsi Riau Ninno Wastikasari mengatakan kebijakan ini diberlakukan untuk meringankan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban pajak yang memiliki tunggakan. Para wajib pajak diberi kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan tanpa perlu terbebani akumulasi denda keterlambatan.
"Program ini diberlakukan mulai 15 Oktober hingga 30 November. Atau hanya 1,5 bulan saja,” kata Ninno Wastikasari di Pekanbaru, Kamis.
"Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan,"jelasnya.

Ilustrasi masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara "Drive Thru" di Samsat Pekanbaru. ANTARA/Bayu Agustari Adha
Selain itu, Bapenda Riau juga memberikan relaksasi berupa pengurangan sebesar 40 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor angkutan barang. Program ini juga mulai berlaku sejak 15 Oktober hingga 30 November.
“Program pengurangan 40 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor ini khusus untuk angkutan barang,” paparnya.
Sebelumnya Bapenda Riau juga telah menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama satu bulan pada Agustus lalu. Pemberlakuan tersebut saat itu dalam rangka Hari Ulang Tahun Provinsi Riau pada 9 Agustus 2026.