Sidang pembacaan putusan sela kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah disiarkan secara langsung di lobi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Sidang Febrie Adriansyah Berlanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Siti Yona Hukmana • 26 October 2026 14:31
Jakarta: Majelis Hakim memutuskan melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah ke pemeriksaan pokok perkara. Majelis Hakim berpendapat sebagian dari eksepsi Febrie menyangkut pokok perkara, yang baru dapat dimulai setelah pembuktian.
"Mengadili, menyatakan perlawanan dari terdakwa dan advokat terdakwa akan diputus bersama putusan akhir serta memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," ujar Hakim Ketua Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dilansir Antara, Senin, 26 Oktober 2026.
Sidang pemeriksaan perkara Febrie dijadwalkan digelar pada Senin, 2 November dan Rabu, 4 November 2026. Majelis Hakim berkesimpulan surat dakwaan penuntut umum telah memuat identitas terdakwa, uraian perbuatan yang didakwakan, beserta waktu, tempat, dan pasal yang dilanggar, dengan cara yang memungkinkan agar Febrie memahami dan membela diri.
"Sebagian merupakan keberatan terhadap tindakan penyidikan yang bukan obyek perlawanan dan sebagian berpijak pada ketidakcermatan redaksional yang tidak menyentuh inti dakwaan," ujar Hakim Sunoto.
Hakim Sunoto menuturkan sebagian dari perlawanan menyangkut pokok perkara, yang baru dapat dimulai setelah pemeriksaan pembuktian. Sesuai Pasal 206 ayat (3) KUHAP Nasional, Majelis Hakim menyatakan perlawanan advokat Febrie dan pribadinya dapat diputus bersama putusan akhir dan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.
Lantaran perlawanan yang disampaikan tidak menunjukkan cacat yang menyebabkan surat dakwaan batal demi hukum, Majelis Hakim memutuskan permohonan Febrie dan advokatnya soal berkas perkara dan barang bukti dikembalikan pada penuntut umum dan dikeluarkan dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan, tidak dapat dikabulkan.
"Sebab permohonan-permohonan itu bergantung pada dikabulkannya pembatalan surat dakwaan," ucap Hakim Sunoto.

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah (kiri) bersiap mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2026). Foto: Antara.
Majelis Hakim menyatakan penahanan Febrie tetap sah berdasarkan penetapan penahanan yang telah dikeluarkan. Sedangkan, permohonan agar biaya perkara dibebankan pada negara akan dipertimbangkan dalam putusan akhir.
Febrie didakwa melakukan korupsi dalam perkara dugaan pemerasan terkait penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya pada 2020 serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 2020–2026. Korupsi yang diduga dilakukan eks Jampidsus itu berbentuk pemerasan dan TPPU.
Dalam dakwaan pemerasan, Febrie didakwa meminta uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari saksi perkara Jiwasraya, Tan Kian. Ia disebut menekan Tan Kian, melalui perantara bernama Ferry Yanto Hongkiriwang, agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.
Selain itu, Febrie didakwa melakukan TPPU Rp354,62 miliar yang meliputi Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp7,88 miliar (kurs Rp17.880 per dolar AS).
TPPU tersebut dilakukan Febrie atas penerimaan saham, tanah, dan/atau bangunan dari tindak pidana korupsi selama menjabat melalui managing partner kantor hukum Don Ritto & Rekan, Don Ritto alias Idon; Komisaris PT Kantor Omzet Indonesia (Koin Money Changer) Nurman Herin; serta Ferry Yanto.
Sementara, pencucian uang dilakukan Febrier melalui penempatan uang pada rekening atas nama orang lain, mentransfer uang haram tersebut kepada orang kepercayaannya atau pihak lainnya, menempatkannya pada perusahaan yang didirikan atau pun menempatkan uang sebagai penyertaan modal pada perusahaan lainnya.
Kemudian, lewat pembelian atau pembayaran tanah dan/atau bangunan, emas, serta satu unit mobil Fortuner atas nama Muhammad Agung Garisman, keperluan pribadi, menempatkan di beberapa brankas, kamar kos, serta kantor atau rumah Puspita Lasambu.
Atas perbuatannya, Febrie terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 607 ayat (1) huruf a atau Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional jo. Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.