Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/9/2026). ANTARA/Rio Feisal
KPK Panggil Tersangka Kasus Pemberian Fasilitas Kredit LPEI
Siti Yona Hukmana • 26 October 2026 13:38
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Pelaksana IV Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2014–2018, Arif Setiawan (AS). Arif bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh LPEI.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap AS dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh LPEI," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 26 Oktober 2026.
Kedua tersangka dari LPEI adalah mantan Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan mantan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.
.jpg)
Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Antara.
Kemudian, tiga tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho serta Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.
KPK juga menetapkan Hendarto sebagai tersangka pada 28 Agustus 2025 terkait klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera dalam grup PT Bara Jaya Utama. Hendarto merupakan pemilik dua perusahaan yang tergabung dalam grup tersebut.
Dalam perkara ini, KPK mengatakan terdapat 15 debitur yang menerima fasilitas kredit dari LPEI dan diduga mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp11 triliun.