Ilustrasi, aktivitas pergadaian. Foto: dok Metrotvnews.com
Jangan Sampai Jadi Korban, Ini Daftar 11 Tempat Gadai Ilegal yang 'Disikat' OJK
Husen Miftahudin • 27 October 2026 13:45
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha 11 entitas pergadaian ilegal sepanjang Agustus hingga September 2026. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan mencegah kerugian masyarakat.
Mengutip siaran pers OJK pada Selasa, 27 Oktober 2026, terdapat 11 usaha belum memperoleh izin usaha dari OJK. Daftarnya mencakup usaha gadai elektronik, kendaraan, hingga barang lainnya.
Daftar 11 tempat gadai Ilegal yang dihentikan OJK
- Abizar Phone Cell: Gadai elektronik dan kendaraan, berlokasi di Palu, Sulawesi Tengah.
- PT Sarara Gadai Indonesia: Gadai elektronik dan kendaraan, berlokasi di Palu, Sulawesi Tengah.
- Gadai Rama: Gadai elektronik, berlokasi di Palu, Sulawesi Tengah.
- Jastip Gadai & Rental iPhone: Gadai elektronik, berlokasi di Palu, Sulawesi Tengah.
- Bos Muda Gadai: Gadai elektronik, berlokasi di Palu, Sulawesi Tengah.
- Solution Cell: Gadai kendaraan dan elektronik, berlokasi di Denpasar, Bali.
- Khrisna Cellular: Gadai elektronik, berlokasi di Denpasar, Bali.
- NUSKAM Cell: Gadai elektronik, berlokasi di Denpasar, Bali.
- Gadai Sumber Terang: Gadai barang, berlokasi di Tuban, Jawa Timur.
- Gadai Mayora: Gadai elektronik, berlokasi di Mojokerto, Jawa Timur.
- PT Solusi Intira Sejahtera: Gadai kendaraan dan elektronik, berlokasi di Manado, Sulawesi Utara.
.jpg)
(Logo OJK. Foto: dok MI)
Risiko gunakan jasa gadai ilegal
OJK mengingatkan masyarakat agar berhati-hati menggunakan jasa pergadaian yang belum memiliki izin resmi. Aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerugian, antara lain akibat pengenaan bunga tinggi, ketidakjelasan perjanjian, serta lemahnya perlindungan terhadap barang yang dijadikan jaminan.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Berdasarkan Pasal 319, pelaku usaha pergadaian wajib memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.
Secara kumulatif, sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, Satgas PASTI telah menghentikan 1.199 entitas pinjaman online ilegal, 250 entitas investasi ilegal, 38 entitas pergadaian ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Masyarakat diimbau memastikan legalitas penyedia jasa keuangan melalui kanal resmi OJK sebelum melakukan transaksi. Apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui situs sipasti.ojk.go.id.
Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui iasc.ojk.go.id. (Natasya Dwi Putri)