Warga menggunakan layanan SIM Keliling. Foto: dok. Anatara.
Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Catat Lokasinya
Gabriella Thesa Widiari • 6 November 2026 07:46
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di DKI Jakarta pada Jumat, 6 November 2026. Layanan ini disediakan bagi warga Ibu Kota yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara.
Baca Juga :
Polisi Olah TKP Ledakan Gas di Duri Kepa Jakbar
- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung.
- Jakarta Barat: Lobby utama LTC Glodok dan Lobby Selatan Mall Ciputra.
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi.
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Layanan ini hanya untuk memproses perpanjangan SIM yang masa berlakunya hampir habis. Fasilitas ini melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

Warga menggunakan layanan SIM Keliling. Foto: dok. Antara.
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM perlu menyiapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, kemudian fisik dan fotokopi SIM lama, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon perlu membayar biaya tambahan lainnya, yakni tes psikologi dan biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.