Polda Kalbar Usut 101 Kasus Karhutla, 33 Seret Korporasi

Petugas BPBD Kalbar melakukan pemadaman pada lahan yang terbakar yang terjadi di Kabupaten Kubu Raya belum lama ini (ANTARA/HO-Dokumentasi Antara)

Polda Kalbar Usut 101 Kasus Karhutla, 33 Seret Korporasi

Lukman Diah Sari • 21 October 2026 15:28

Pontianak: Polda Kalimantan Barat (Kalbar) dan jajaran polres di kabupaten/kota menangani 101 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari total tersebut, penyidik mengusut puluhan keterlibatan pihak korporasi. 

“Jumlah kasusnya adalah 101 kasus. Kemudian, untuk yang melibatkan perorangan itu 41 kasus, sedangkan korporasi 33 kasus," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Komisaris Besar Polisi Bambang Suharyono, di Pontianak, Rabu, 21 Oktober 2026, melansir Antara.

Bambang merinci progres penanganan hukum dari ratusan kasus tersebut. Berdasarkan data terkini, sebanyak 74 perkara berada dalam tahap penyidikan. Dari jumlah tersebut, 56 perkara di antaranya telah dinyatakan lengkap (P21) atau masuk pelimpahan Tahap II, sementara 27 perkara sisanya masih berstatus penyelidikan.

Kasus yang menyeret entitas korporasi menjadi atensi khusus dalam penegakan hukum karhutla di Kalbar. Polisi terus mengumpulkan alat bukti guna mengungkap dugaan pelanggaran serta menelusuri pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

"Meski demikian, keterlibatan korporasi dalam suatu perkara tidak serta-merta membuktikan kesalahan perusahaan. Penetapan pertanggungjawaban tetap bergantung pada proses hukum dan pembuktian terhadap masing-masing perkara," tuturnya.

Petugas BPBD Kalbar melakukan pemadaman pada lahan yang terbakar yang terjadi di Kabupaten Kubu Raya belum lama ini (ANTARA/HO-Dokumentasi Antara)

Hingga saat ini, Polda Kalbar menegaskan bahwa seluruh proses hukum dan penyidikan terkait perkara karhutla yang belum terselesaikan akan terus dikebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(Lukman Diah Sari)