Baleg DPR Dorong Pengembalian Hak Korban Kejahatan Tak Terhalang Regulasi

Kepala Baleg DPR, Bob Hasan. Foto: Metrotvnews.com/Afifah Alfina.

Baleg DPR Dorong Pengembalian Hak Korban Kejahatan Tak Terhalang Regulasi

Siti Yona Hukmana • 20 October 2026 16:49

Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong negara selalu hadir melindungi dan memulihkan hak-hak masyarakat yang jadi korban kejahatan. Kepala Baleg DPR Bob Hasan, menyatakan pemulihan hak korban bukan perkara sulit selama ada komitmen kuat penegak hukum.

“Untuk mengembalikan hak-hak korban, sebenarnya enggak ada yang susah. Tidak ada yang sulit. Tergantung bagaimana political will, political hukum, political of law, keinginan daripada lembaga dan institusi yang sesungguhnya tidak terbatasi dan tidak dibatasi oleh aturan-aturan regulasi lain,” kata Bob di Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026.

Di sisi lain, berbagai instrumen pendukung termasuk alokasi anggaran khusus disiapkan oleh pihak legislatif untuk mempermudah proses penyelesaian kerugian yang dialami masyarakat. Bahkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban( LPSK) sudah dilengkapi dengan dana abadi korban. 

"Jadi, saya pikir udahlah, kita tidak lagi berada pada rezim yang di mana segala-galanya sulit terhambat oleh apa, regulasi,” ujar Bob.

Kepala Baleg DPR, Bob Hasan (dua dari kiri). Foto: Metrotvnews.com/Afifah Alfina. 

Bob menegaskan fokus utama penegakan hukum harus dikembalikan kepada hak mutlak korban yang dirugikan, bukan sekadar memulihkan keadaan dari sisi pelaku kejahatan.

“Restitusi itu adalah pengembalian hak yang memang itu haknya korban. Bukan pemulihan terhadap perilaku kejahatan yang mengakibatkan timbulnya korban,” ungkap Bob. 

Maka dari itu, celah hukum yang merugikan masyarakat sebagai korban diminta harus segera ditutup. Ini bertujuan demi memberikan keadilan bagi masyarakat.

“Celahnya harus ditutup karena negara tidak boleh dihukumkan dari kejahatan terhadap warganya sendiri,” tegas Bob.

(Metrotvnews.com/Afifah Alfina)

(Siti Yona Hukmana)