Suasana pengamanan di kompleks Gedung Mahkamah Kontitusi (MK). Foto: Metro TV/Nattasya Amani.
Gedung MK Dijaga Ketat Jelang Putusan Ijazah Gibran
Nattasya Amani Vrazeti • 6 October 2026 18:59
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menguji keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada kontestasi Pilpres 2024. Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 20.00 WIB pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Berdasarkan pantauan Metrotvnews.com, sekitar pukul 18.30 WIB terlihat sejumlah tim pengamanan dari Polri dan TNI bersiaga di sekitar kawasan luar dan dalam Gedung MK.
Baca Juga :
Jelang Putusan Perselisihan Hasil Pemilu 2024, Bakom Tegaskan Presiden Tak Akan Intervensi
Dalam gugatannya, pemohon mempersoalkan dugaan cacat administrasi terkait ijazah atau jenjang pendidikan Gibran saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden.
Pemohon menilai riwayat pendidikan luar negeri Gibran, yang pernah bersekolah di Orchid Park Secondary School Singapura, UTS Insearch Australia, hingga MDIS Singapura, belum memiliki pengesahan kesetaraan yang sah dengan tingkat SMA di Indonesia. Oleh karena itu, KPU diduga lalai atau kurang cermat dalam melakukan verifikasi dokumen pencalonan tersebut.
Persidangan sengketa berpedoman pada PMK Nomor 1 Tahun 2026 ini diawali dengan Pemeriksaan Pendahuluan pada pertengahan September 2026. Dalam tahapan awal tersebut, pemohon meminta MK membatalkan penetapan keterpilihan Gibran karena dugaan cacat administratif.

Suasana jelang sidang putusan MK terkait gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka. Foto: Metro TV/Nattasya Amani.
Pada Sidang Pembuktian Pemohon, 30 September 2026, pemohon menghadirkan saksi ahli seperti Bivitri Susanti, Yance Arizona, Titi Anggraini, dan I Gusti Putu Artha. Bivitri menegaskan pentingnya implied power MK demi menegakkan keadilan substantif di atas batasan prosedural.
Sementara itu, pihak KPU dan pendukung Gibran menghadirkan ahli serta mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada 1 Oktober 2026. Mereka berargumen gugatan di MK sudah tidak tepat karena paslon telah dilantik, sekaligus menegaskan seluruh dokumen pencalonan Gibran sah sesuai regulasi.
Rangkaian persidangan ditutup dengan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Sembilan Hakim Konstitusi membahas seluruh fakta persidangan untuk merumuskan putusan akhir.