Kepala Bakom, Syahganda Nainggolan. Foto: Metrotvnews.com/Afifah Alfina.
Jelang Putusan Perselisihan Hasil Pemilu 2024, Bakom Tegaskan Presiden Tak Akan Intervensi
Metro TV • 6 October 2026 16:27
Jakarta: Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak akan mengintervensi kewenangan yudikatif terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Adapun, putusan dibacakan MK malam ini pukul 20.00 WIB.
“Mengenai putusan MK, Bapak Presiden menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penuh lembaga yudikatif,” kata Ketua Bakom, Syahganda Nainggolan kepada awak media di Kantor Bakom, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Oktober 2026.
“Presiden sebagai kepala eksekutif tidak akan mengintervensi proses hukum di MK, sebagaimana sikap beliau pada kasus-kasus judicial review sebelumnya,” ujar Syahganda.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan/ketetapan terhadap 20 permohonan di Ruang Sidang Utama Gedung I MK, Jakarta. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty.
Dalam kesempatan itu, Syahganda yang baru saja melaksanakan serah terima jabatan (sertijab) sebagai Kepala Bakom turut menjelaskan fokus pemerintah dalam hal komunikasi publik. Menurut Syahganda, Presiden menekankan pentingnya membangun keterbukaan komunikasi agar tidak terjadi ketimpangan pemahaman antara pemerintah dan rakyat.
“Pada intinya, Bapak Presiden menginginkan agar pemikiran-pemikiran beliau dengan kehendak rakyat tidak mengalami hambatan atau distorsi,” ungkap Syahganda.
Di samping itu, Syahganda mengungkapkan Bakom bertekad untuk lebih mendengar setiap aspirasi. Kemudian, berupaya menjembatani setiap pesan dan kebutuhan masyarakat agar langsung terdengar oleh para pembuat kebijakan.
“Jika selama ini terdapat distorsi, artinya Bakom harus lebih banyak mendengar. Jika Bapak Presiden ingin lebih mendengar suara rakyat, maka strategi Bakom juga harus lebih mendengar,” kata Syahganda
(Metrotvnews.com/Afifah Alfina)