Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan/ketetapan terhadap 20 permohonan di Ruang Sidang Utama Gedung I MK, Jakarta. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty.
MK Gelar Sidang Putusan Sengketa Syarat Pendidikan Gibran Malam Ini
Fachri Audhia Hafiez • 6 October 2026 10:13
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Agenda tersebut digelar pada Selasa malam, 6 Oktober 2026.
Berdasarkan jadwal persidangan MK di Jakarta, pengucapan putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut akan dilaksanakan mulai pukul 20.00 WIB di Gedung MK, Jakarta.
Perkara ini digugat 12 pemohon, di antaranya Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Dalam persidangan, para pemohon diwakili tim kuasa hukum yang dipimpin Bambang Widjojanto dan Refly Harun.
Dalam berkas permohonannya, para pemohon mempermasalahkan surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri yang digunakan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka mendalilkan adanya persoalan serius pada pemenuhan syarat pendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jo. Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
"Para pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan minimal SLTA atau sederajat dari calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif," kata Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum para pemohon dalam persidangan sebelumnya dilansir Antara.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Foto: Dok. Antara.
Rangkaian persidangan perkara ini telah bergulir sejak pemeriksaan pendahuluan pada Senin, 21 September 2026. Selanjutnya pada Rabu, 23 September 2026, MK mendengarkan jawaban KPU selaku termohon serta keterangan pihak terkait dan Bawaslu, yang diisi perdebatan mengenai kewenangan MK dalam memeriksa keabsahan syarat pencalonan.
Pada sidang pembuktian pemohon, Rabu, 30 September 2026, para pemohon menghadirkan mantan anggota KPU RI periode 2007–2012 I Gusti Putu Artha sebagai saksi, serta sejumlah ahli hukum tata negara seperti Titi Anggraini, Yance Arizona, dan Bivitri Susanti.
Sebaliknya, pada sidang pembuktian termohon pada Kamis, 1 Oktober 2026, KPU menghadirkan mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang membantah keras seluruh tuduhan pemohon mengenai adanya unsur cacat administratif maupun manipulatif.
Sebagai penutup tahapan pembuktian pada Jumat, 2 Oktober 2026, majelis hakim MK mendengarkan keterangan langsung dari pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta perwakilan Atase Pendidikan KBRI Singapura dan KBRI Australia sebelum mengambil keputusan akhir.