Menanti Putusan MK terkait Keabsahan Ijazah Gibran

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Foto: Dok. Antara.

Menanti Putusan MK terkait Keabsahan Ijazah Gibran

Fachri Audhia Hafiez • 6 October 2026 05:30

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) tengah merampungkan penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai keabsahan pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Setelah menyelesaikan serangkaian persidangan pembuktian yang maraton, publik kini menantikan babak akhir pembacaan putusan oleh Majelis Hakim MK.

Siapa Penggugat dan Apa Poin Gugatannya?

Gugatan ini dilayangkan oleh 12 pemohon, yang di antaranya digawangi oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Ansufri ID Sambo, Brahma Aryana, Bonatua Silalahi, hingga Tiurma M.S. Sihombing.

Para pemohon mendalilkan bahwa terdapat dugaan kecatatan administrasi dalam syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai Calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024 lalu. 

Pemohon menilai rekam jejak pendidikan luar negeri Gibran—yakni di Orchid Park Secondary School Singapura dan kelanjutan program di UTS Insearch Australia serta MDIS Singapura—tidak memiliki derajat kesetaraan yang sah dengan jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat di Indonesia.

Para pemohon menduga adanya kelalaian atau pengabaian verifikasi ketat oleh KPU RI sewaktu proses pendaftaran calon berlangsung.

Alur dan Dinamika Perjalanan Persidangan

Persidangan sengketa ini berpedoman pada Peraturan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 dan telah melalui tahapan-tahapan persidangan sebagai berikut:

  • Pemeriksaan Pendahuluan (pertengahan September 2026):
Sidang diawali dengan penyampaian pokok-pokok permohonan dari tim kuasa hukum pemohon. Dalam sidang ini, pemohon meminta MK membatalkan atau menganulir penetapan keterpilihan Gibran lantaran dinilai tidak memenuhi kriteria administratif pencalonan.
  • Sidang Pembuktian Pemohon (30 September 2026):
Pihak pemohon menghadirkan sejumlah pakar dan saksi penting. Di antara ahli yang memberikan keterangan adalah pakar hukum tata negara Bivitri Susanti dan Yance Arizona, serta peneliti kepemiluan Titi Anggraini. Selain itu, mantan Komisioner KPU I Gusti Putu Artha juga dihadirkan sebagai saksi untuk menelusuri standar verifikasi berkas pencalonan di KPU.

Pada persidangan, Bivitri menegaskan MK memiliki kewenangan implisit (implied power) untuk menegakkan keadilan substantif dalam menjaga negara hukum dan konstitusionalitas pemilihan umum.

"Tapi saya ingin menekankan soal implied power dari Mahkamah Konstitusi yang harus digunakan karena keadilan substantif ini mesti diberikan dan belum ada forum yang tersedia untuk itu. Jangan sampai kita menemui tembok buntu semata-mata karena persoalan teknis, karena kita ketika menjaga negara hukum bukan persoalan prosedural yang kita jaga, tapi keadilan yang substantif," ujar Bivitri pada persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, dikutip melalui Breaking News Metro TV, Rabu malam, 30 September 2026.
  • Sidang Pembuktian Termohon dan Pihak Terkait (1 Oktober 2026):
Giliran KPU RI dan relawan Militan Gibran 08 Nusantara menghadirkan saksi ahli guna mematahkan dalil pemohon. Dalam sidang marathon hingga malam hari tersebut, ahli dari pihak KPU menegaskan bahwa gugatan terkait keabsahan pencalonan tidak lagi tepat dilayangkan di MK ketika paslon yang bersangkutan telah resmi dilantik dan menjabat. 


Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai keabsahan pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Foto: Metrotvnews.com/Nattasya Amani Vrazeti.

Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang hadir sebagai saksi membeberkan alasan KPU terkait keabsahan dokumen pendidikan dan surat keterangan kelulusan sekolah Gibran Rakabuming Raka. Seluruh dokumen penyetaraan ijazah dan syarat administrasi pendaftaran Gibran telah dinyatakan sah dan memenuhi regulasi yang berlaku pada saat pendaftaran.

"Pandangan KPU, yang namanya benar dan sah itu apabila dokumen itu diterbitkan oleh lembaga yang punya kewenangan menerbitkan itu. Termasuk soal fotokopi ijazah atau surat keterangan atau surat keputusan tentang penyetaraan yang dilegalisir," ujar Hasyim saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim MK dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, Kamis malam, 1 Oktober 2026.
  • Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH):
Selesainya agenda pembuktian pada awal Oktober mengantarkan persidangan ke tahap RPH. Sembilan Hakim Konstitusi mencermati seluruh fakta persidangan, dokumen bukti, dan keterangan para ahli untuk merumuskan putusan.

Tanggapan Jokowi

Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi), menegaskan agar semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan. Ia meluruskan riwayat pendidikan putra sulungnya yang menempuh pendidikan di Singapura hingga Australia dan menegaskan KPU telah menerima seluruh berkas persyaratan tersebut sesuai prosedur resmi.

"Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU. Masa sudah sekolah di luar suruh ikut Paket C lagi," kata Jokowi di Sumber, Banjarsari, Kamis, 24 September 2026.

Menanti Ketukan Palu Majelis Hakim

Dengan tuntasnya seluruh rangkaian pembuktian dan pertimbangan saksi ahli, publik kini menunggu putusan resmi dari Majelis Hakim MK. Putusan ini diprediksi menjadi acuan penting terkait batas wewenang pengujian syarat administratif pejabat publik pascapelantikan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Sidang putusan tersebut dijadwalkan digelar Selasa, 6 Oktober 2026, pukul 20.00 WIB di Ruang Sidang Gedung I MK.

(Fachri Audhia Hafiez)