Wakapolri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat. (Metro TV)
Polri Bentuk Desk Ketenagakerjaan, Wakapolri: 364 Perkara Ditangani
Lukman Diah Sari • 8 October 2026 14:49
Jakarta: Polri membentuk Desk Ketenagakerjaan sebagai langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian persoalan antara pekerja dan pengusaha. Desk ini ditujukan untuk memitigasi perselisihan di bidang ketenagakerjaan sejak dini.
Wakapolri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat mengatakan, pembentukan Desk Ketenagakerjaan menjadi pendekatan baru institusi Polri dalam menangani persoalan hubungan industrial. Wadah tersebut diharapkan mampu merespons dengan cepat setiap kali muncul gesekan antara tenaga kerja dan pemberi kerja.
"Kemudian di bidang ketenagakerjaan ini Polri baru membentuk yang namanya desk ketenagakerjaan," kata Wahyu dalam acara 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kerja Nyata Melanjutkan Asta Cita yang diselenggarakan Metro TV di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026.
"Namun demikian, dengan adanya desk ini, untuk mempercepat dalam proses mitigasi, kita bisa langsung lakukan mitigasi itu," ujar Wahyu.
Menurutnya, sejumlah persoalan krusial yang ditangani banyak berkaitan dengan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun sengketa hak atas upah pekerja. Pendekatan penyelesaian difokuskan agar para pekerja tetap memperoleh hak mereka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polri mencatat, Desk Ketenagakerjaan sejauh ini telah menangani ratusan perkara di lapangan. Dari intervensi penanganan tersebut, belasan ribu pekerja berhasil diselamatkan dari ancaman kehilangan mata pencaharian.
"Penanganan perkara 364 perkara ditangani, 10.997 orang bekerja kembali," tambah jenderal polisi bintang tiga tersebut.
.jpeg)
Ilustrasi tenaga kerja. Foto: Dok. Wilmar.
Keberadaan desk ini, lanjut Wahyu, diharapkan terus menjaga iklim keharmonisan antara pekerja dan pengusaha agar tetap kondusif.
Selain secara langsung melindungi kepentingan para pekerja, Desk Ketenagakerjaan juga menjadi instrumen nyata Polri dalam menjaga kepastian hukum bagi jalannya dunia usaha. Penyelesaian persoalan sejak tahap awal diharapkan mencegah konflik ketenagakerjaan berkembang menjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. (Metro TV/M. Azri Arifin)