Tersangka Mario Dandy (tengah) dan Shane Lukas Rotua (kanan). MI/Susanto
Media Indonesia • 3 August 2023 21:54
Jakarta: Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, akan menjalani sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, 10 Agustus 2023. Terdakwa lainnya, Shane Lukas juga akan menjalani sidang tuntutan pada Kamis pekan depan.
Hal tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Alimin Ribut Sujono di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam sidang agenda penyerahan barang bukti dari terdakwa Mario.
"Selanjutnya kita tuntutan. Kita jadwalkan pada kamis 10 Agustus 2023," kata Alimin di PN Jaksel, Kamis, 3 Agustus 2023.
Untuk terdakwa Shane, Alimin pun memastikan kepada JPU soal jadwal sidang tuntutan sama dengan Mario. Artinya JPU memiliki waktu satu minggu untuk menyiapkan berkas tuntutan.
"Sama dengan Mario?," tanya jaksa.
"Sama. 10 Agustus 2023 untuk tuntutan, oke ya. Ditutup ya," jawab Alimin.
Diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.
Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Khoerun Nadif Rahmat)