Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Fachri
Candra Yuri Nuralam • 5 September 2023 11:57
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI). Informasi itu diulik dengan memeriksa mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemnaker Reina Usman pada Senin, 4 September 2023.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan awal perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan dari proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 5 September 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci lebih lanjut informasi yang diulik penyidik dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bali itu. Reina merupakan pihak yang sudah dicegah ke luar negeri dalam kasus ini.
Terpisah, Reina enggan memberikan keterangan usai diperiksa penyidik kemarin. Dia memilih meninggalkan Gedung Merah Putih KPK tanpa memberikan keterangan.
Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemenaker I Nyoman Darmanta disebut terlibat dalam kasus ini. KPK memastikan perkara ini bukan suap karena menemukan adanya kerugian negara.
KPK menyebut banyak problem dalam dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker. Dugaan korupsi itu diketahui dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Saya enggak tahu sistemnya seperti apa ya, yang jelas itu kan dari hasil audit BPK, sistem itu enggak berjalan, sudah itu saja," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2023.
Alex menjelaskan sejumlah item diminta Kemnaker untuk pengadaan sistem proteksi ini. Namun, cuma komputer yang bisa digunakan.