Simpatisan Panji Gumilang memadati Mabes Polri. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 1 August 2023 15:05
Jakarta: Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penistaan agama di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan. Puluhan simpatisan Panji juga ikut menyambangi markas besar Korps Bhayangkara.
Pantauan Medcom.id, setibanya Panji di Bareskrim Mabes Polri, tampak ada sejumlah massa simpatisan dari pimpinan Ponpes Al Zaytun memadati pintu masuk Mabes Polri. Setidaknya ada sekitar lebih dari 20 massa yang berdiri di sekitar gerbang dan pintu masuk pejalan kaki Bareskrim Mabes Polri.
Mayoritas dari para simpatisan Panji yang datang ke depan Mabes Polri adalah pria. Sejumlah anggota Polri pun tampak berjaga di depan pintu masuk, baik petugas pelayanan markas (yanma) maupun provos. Gerbang Bareskrim Mabes Polri pun sempat ditutup untuk menghalangi simpatisan merangsek masuk.
Salah satu anggota tim pengacara Panji, M Ali Syaifudin mengaku tidak masuk ke dalam Gedung Bareskrim untuk mendampingi Panji. Polisi disebut membatasi jumlah pendampingan.
"Oh iya (dibatasi masuk). Cukup perwakilan saja," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa, 1 Agustus 2023.
Untuk diketahui, Panji tiba di Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus dugaan penistaan agama pukul 13.23 WIB. Panji memakai peci hitam, kacamata hitam, kemeja abu-abu gelap, dan celana hitam.
Setibanya di Bareskrim, Panji beserta kuasa hukumnya langsung digiring masuk ke dalam gedung pemeriksaan dengan diantar sejumlah anggota polisi. Panji emoh menjawab pertanyaan wartawan terkait kondisi kesehatannya.
Pemilik ponpes terbesar di Indramayu, Jawa Barat itu hanya mengacungkan jempol ke awak media. Kemudian, Panji dikawal ketat polisi masuk ke ruang pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Sejatinya, Panji diperiksa pada Kamis, 27 Juli 2023. Namun, dia absen dengan alasan sakit. Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri tidak bisa membuktikan keabsahan surat sakit yang diberikan pengacara. Alhasil, penyidik menjadwalkan pemeriksaan Panji pada Selasa, 1 Agustus 2023 yang sebelumnya Panji meminta dijadwalkan ulang pada Kamis, 3 Agustus 2023.
Total sudah 54 saksi diperiksa penyidik, dengan rincian 38 saksi dan 16 saksi ahli. Ahli itu meliputi ahli pidana, ahli sosiologi, ahli agama termasuk ahli fiqih.
Polisi tinggal mendengar keterangan Panji terkait kasus yang dipersangkakan terhadapnya. Setelah memeriksa Panji, polisi akan menggelar perkara untuk penetapan tersangka.
Bareskrim Polri mengantongi tiga unsur pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang setelah gelar perkara dalam tahap penyelidikan. Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Beleid itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.