Mario Dandy. (MI/Susanto)
Media Indonesia • 14 September 2023 13:43
Jakarta: Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, resmi mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Banding Mario itu diterima kepaniteraan PN Jakarta Selatan pada Selasa, 12 September 2023.
"Bahwa memang benar terdakwa Mario Dandy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya tentu penanganan proses upaya hukum banding akan ditangani dan diperiksa oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, di Jakarta, Kamis, 14 September 2023.
Majelis Hakim PN Jaksel telah memberikan vonis kepada dua terdakwa kasus penganiayaan David Ozora. Untuk terdakwa Shane Lukas, majelis hakim memberikan vonis lima tahun hukuman penjara. Sedangkan terdakwa Mario Dandy Satriyo, majelis hakim memberikan vonis 12 tahun penjara dan tuntutan membayar restitusi sebanyak Rp25 miliar.
Vonis itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yakni menuntut terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun dan Shane Lukas dituntut oleh JPU dengan penjara selama 5 tahun.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (MI/Khoerun Nadif Rahmat)