Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 18 July 2023 21:17
Jakarta: Polri mengendus dugaan penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang dilakukan Panji Gumilang di Pondok Pesantren Al Zaytun. Aparat melakukan penyelidikan bersama Kementerian Agama (Kemenag).
"Rencana tindak lanjut penyidik akan melaksanakan rapat koordinasi dengan Kementerian Agama dan Kantor Wilayah terkait mekanisme dana BOS," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers daring Selasa, 18 Juli 2023.
Ramadhan menyebut penyidik juga akan melaksanakan koordinasi bersama Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat (Ditjen Binmas) Kemenag. Hal itu dilakukan mengusut dugaan penyalahgunaan zakat di Al Zaytun.
Koordinasi dilakukan guna mendalami mekanisme penerimaan zakat. Polri juga akan meminta keterangan pihak penggalangan dana yang dilakukan Yayasan Kecerdasan Anak Bangsa Yayasan itu diduga terafiliasi dengan Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang.
Ramadhan menyampaikan pihak Polres Indramayu ikut terlibat dalam pengusutan dugaan penyalahgunaan zakat. Polres Indramayu bakal berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat.
"Polres Indramayu melaksanakan koordinasi lebih lanjut dengan Ditreskrimsus Polda Jabar dan melaksanakan pendalaman alat bukti penyalahgunaan zakat," ungkap Ramadhan.
Selain itu, penyidik bakal berkoordinasi dengan Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag. Berdasarkan hasil perkembangan penyelidikan, terdapat pengajuan soft copy transaksi ke PPATK terkait rekening dengan tiga nama.
"Mahad Al Zaytun tiga rekening, PG (Panji Gumilang) dua rekening, dan atas nama J satu rekening," beber Ramadhan.
Ramadhan menyebut Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga melakukan koordinasi terkait iventarisasi pelapor. Hasilnya didapatkan beberapa nama.
Pertama, AS sebagai penggalang dana cabang Jakarta dari yayasan kecerdasan Anak Bangsa. Yayasan tersebut terafiliasi APG.
Kedua, IS sebagai pendiri Al Zaytun yang saat ini mantan Al Zaytun. Dia belum dilaksanakan pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Dittipidum Bareskrim Polri.
"Ketiga, LS yang merupakan mantan anggota Negara Islam Indonesia (NII). LS telah dilaksanakan BAP oleh Dittipidum Bareskrim Polri," ungkap Ramadhan.
Di samping itu, penyidikan terkait dugaan penistaan agama, ujaran kebencian berdasarkan SARA, dan penyebaran berita bohong masih terus dilakukan. Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri masih mencari dua alat bukti untuk penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka.