WN AS Thomas Anthony Divonis 12 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Satelit

Sidang kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012-2021. Medcom.id/Candra

WN AS Thomas Anthony Divonis 12 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Satelit

Candra Yuri Nuralam • 17 July 2023 18:01

Jakarta: Warga negara Amerika Serikat (WN AS) Thomas Anthony Van Der Heyde divonis 12 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012-2021. Negara merugi Rp453,094 miliar atas ulahnya.

"Pidana kepada terdakwa (Thomas) dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 17 Juli 2023.

Uang denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan putusan hakim.

Majelis hakim juga memberikan pidana pengganti sebesar Rp100 miliar kepada Thomas Anthony. Uang itu juga wajib dibayarkan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak, jaksa bisa merampas harta bendanya untuk dilelang. Kalau tidak cukup, pidana penjaranya bakal ditambah.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun," ucap Fahzal.

Dalam putusannya, hakim memerintahkan pidana penjara Thomas dikurangi dengan lamanya penahanan di tahap penyidikan dan persidangan. Dia tinggal melanjutkan pidana badannya itu.

Hakim menilai putusan itu pantas untuknya. Hal yang meringankan pertama yakni Thomas belum pernah dihukum. Lalu, dia juga kooperatif dan sopan selama persidangan berlangsung.

Sementara itu, pertimbangan memberatkan yakni Thomas tidak membantu pemerintah dalam upaya menghapus korupsi, kolusi, dan nepotisme di Indonesia. Dukungan itu dinilai wajib dilakukan karena dia tinggal di Tanah Air meski berkebangsaan Amerika Serikat.

"Tidak merasa bersalah dalam perkara ini," ujar Fahzal.

Menyikapi putusannya, Thomas menyatakan pikir-pikir. Jaksa penuntut umum (JPU) juga mengambil opsi serupa.

Hakim kemudian memberikan waktu tujuh hari setelah vonis dibacakan. Kedua kubu diharap menentukan segera menentukan sikap atau putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)