Polisi Terima 26 Laporan Soal Rocky Gerung

Pengamat Politik Rocky Gerung. Foto: MI/Rommy Pujianto

Polisi Terima 26 Laporan Soal Rocky Gerung

Siti Yona Hukmana • 16 August 2023 14:31

Jakarta: Laporan terhadap pengamat politik Rocky Gerung atas dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus berdatangan. Total, 26 laporan diterima Korps Bhayangkara.

"Terkait penanganan RG saat ini sudah ada 26 laporan polisi," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Agustus 2023.

Laporan tak hanya disampaikan kepada Bareskrim. Laporan juga diterima Polda Metro Jaya, Sumatra Utara (Sumut), Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Tengah (Kalteng), dan Yogjakarta (Polda DIY).

Djuhandhani mengatakan 22 di antaranya telah ditarik ke Bareskrim Polri. Sedangkan, sisanya masih di jajaran polda.

"Karena masih proses melengkapi pemeriksaan kepada pelapor, karena kalau LP kan ditangani dengan pemeriksaan-pemeriksaan pada pelapor," ujar jenderal bintang satu itu.

Djuhandhani mengatakan polisi telah memeriksa 55 saksi dalam proses penyelidikan. Rinciannya, 50 saksi dan lima ahli. 

Pemeriksaan 55 saksi itu dilakukan gabungan. Baik oleh penyidik Bareskrim Polri maupun Polda jajaran.

Menurut dia, pemeriksaan terus dilakukan. Setelah rampung, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan apakah ada unsur pidana dalam kasus tersebut. Bila ada, kasus akan naik ke tahap penyidikan.

Di samping itu, Djuhandhani menyebut pihaknya belum memeriksa Rocky Gerung selaku terlapor. Pemeriksaan dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan ahli rampung. Kemudian, ada bukti yang tengah diteliti di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).

"Kita masih menunggu hasil labfor, dan beberapa bukti yang diambil adalah dari rekaman video dan sebagainya. Tentu saja ini langkah-langkah proses penyelidikan harus kita patuhi sesuai aturan yang berlaku," ungkap Djuhandhani.

Rocky Gerung dilaporkan karena diduga telah menghina Presiden Joko Widodo melalui media elektronik. Akademisi itu dipersangkakan Pasal 28 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)