Kasus 7 Napi Narkoba Kabur dari Rutan Salemba Diinvestigasi

Rutan Salemba. Foto: Medcom.id/Christian.

Kasus 7 Napi Narkoba Kabur dari Rutan Salemba Diinvestigasi

Christian • 12 November 2024 18:11

Jakarta: Sebanyak tujuh narapidana narkoba kabur dari sel Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1, Salemba, Jakarta Pusat pada Selasa dini hari, 12 November 2024. Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat Agung Nurbani menyebut pihaknya tengah memburu para tahanan kabur.

"Rutan Jakarta Pusat bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap tujuh tahanan dan narapidana yang melarikan diri," kata Agung dalam keteranganya, Selasa, 12 November 2024.

Agung mengungkap tujuh tahanan napi narkoba itu melarikan diri dengan cara menjebol terali besi kamar.

Petugas Rutan Jakarta Pusat masih melakukan pengecekan kamar dan penyisiran sekitar area rutan. Hal ini dilakukan dengan berkoordinasi bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dan kepolisian setempat.

"Jajaran Rutan Jakarta Pusat bersama Ditjenpas siap bersinergi dengan aparat penegak hukum lain untuk menginvestigasi kasus ini, termasuk meminta keterangan petugas," ujar dia.
 

Baca juga: Jebol Teralis Penjara, 7 Napi Narkoba Kabur dari Rutan Jakpus

Berikut ini daftar tujuh tahanan dan napi yang kabur: 
  1. AAK bin R, 22 tahun. Nomor Registrasi: BI. 1266/2024. Kejahatannya diduga melakukan tindak pidana peredaran narkotika
  2. J bin I, 29 tahun. Nomor Registrasi: AV. 29/B/2024. Kejahatannya: diduga melakukan tindak pidana peredaran narkotika
  3. W bin T, 47 tahun. Nomor Registrasi: AV. 28/P/2024. Kejahatannya: melakukan tindak pidana memiliki narkotika golongan I bukan tanaman
  4. MJ bin ZA, 42 tahun. Nomor Registrasi: AIII. 0655/B/2024 Kejahatannya: diduga melakukan tindak pidana peredaran narkotika.
  5. M bin I, 43 tahun. Nomor Registrasi: AIII. 0654/B/2024. Kejahatannya: diduga melakukan tindak pidana peredaran narkotika.
  6. MAU bin S, 30 tahun. Nomor Registrasi: AIII. 0656/B/2024. Kejahatannya: diduga melakukan tindak pidana peredaran narkotika.
  7. AS bin N, 27 tahun. Nomor Registrasi: AIII. 00029/P/2024. Kejahatannya: melakukan tindak pidana memiliki narkotika golongan 1 bukan tanaman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)