Sahbirin Noor. Dok. Instagram @pamanbirin_mu
Candra Yuri Nuralam • 13 November 2024 17:35
Jakarta: Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor mengundurkan diri dari jabatannya. Dia sebelumnya menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap tiga proyek di wilayahnya.
“Tidak ada alasan khusus, beliau ingin fokus urusan keluarga saja,” kata Pengacara Sahbirin, Soesilo Aribowo melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 September 2024.
Soesilo enggan memberikan informasi mendetail soal pengunduran diri Sahbirin. Namun, belum ada pengganti kepala daerah yang ditunjuk karena pengunduran baru diajukan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Status tersangka untuknya dalam kasus suap tiga proyek dicabut.
"Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," kata Hakim Tunggal Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024.
| Baca juga: Putusan Praperadilan Sahbirin Noor Dinilai Janggal |