Putusan Praperadilan Sahbirin Noor Dinilai Janggal

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dok Medcom.id

Putusan Praperadilan Sahbirin Noor Dinilai Janggal

Candra Yuri Nuralam • 13 November 2024 12:52

Jakarta: Indonesia Memanggil 57+ (IM57+) Institute menyoroti pembatalan status tersangka terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dinilai janggal.

"Perlu adanya pendalaman yang komprehensif terhadap proses tersebut mengingat secara substansial, penuh kejanggalan dalam prosesnya," kata Ketua IM57+ Insitute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 November 2024.

Praswad menilai pemangku kepentingan peradilan perlu mendalami putusan tersebut. Ini demi menepis anggapan publik kalau ada praktik tak benar dalam proses peradilan Sahbirin.

"Hal tersebut mengingat seakan telah terjadinya rangkaian peristiwa yang membuat publik curiga adanya pengkondisian," ujar Praswad.

Menurut dia, kejanggalan dinilai terlihat dari gerak gerik Sahbirin sebelum putusan diketuk. Sebab, dia berani muncul di publik sehari sebelum vonis dibacakan padahal sedang dalam pencarian untuk ditangkap.

"Hal tersebut mulai dari hilangnya Paman Birin sejak OTT seakan terdapat pelindung yang profesional sampai kemunculan yang tiba-tiba sehari sebelum putusan," ujar Praswad.
 

Baca juga: KPK Cari Informasi Kejanggalan Putusan Praperadilan Sahbirin Noor

Selain itu, kejanggalan terendus karena Sahbirin dibebaskan dari status tersangka karena KPK belum memeriksanya sebelum penyidikan digelar. Padahal, kata Praswad, perkaranya dimulai dari operasi tangkap tangan (OTT).

"Bagaimana mungkin pemeriksaan dapat dilakukan pada kondisi tersebut? Betapa banyak OTT di mana KPK menetapkan tersangka orang yang melarikan diri," ucap Praswad.

Majelis praperadilan seharusnya menguatkan status tersangka terhadap Sahbirin. Terbilang, kata Praswad, dia tidak kooperatif sejak OTT digelar.

"Justru sikap tidak kooperatif tersebut semakin menambah keyakinan untuk menetapkan menjadi tersangka. Pada sisi lain, jelas adanya tindakan menghilang dari Paman Birin sehingga upaya melarikan diri terlihat sangat nyata," kata Praswad.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Status tersangka untuknya dalam kasus suap tiga proyek dicabut.

"Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," kata Hakim Tunggal Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024.

Majelis memutuskan KPK melakukan tindakan yang sewenang-wenang dalam menetapkan Sahbirin sebagai tersangka. Sprindik yang ada dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan Sprindik adalah tidak sah," ujar majelis.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)