Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 13 November 2024 08:19
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sudah membatalkan status tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Dia bakal dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.
“Tentunya apabila memang keterangannya dibutuhkan walaupun sudah tidak lagi menjadi tersangka, yang bersangkutan dapat diminta keterangan sebagai saksi,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu, 13 November 2024.
Tessa belum bisa memastikan waktu pasti pemanggilan Sahbirin. Itu, kata dia, menunggu permintaan penyidik.
“Ya nanti kita serahkan proses penyidikan yang saat ini sedang berjalan kepada teman-teman penyidik ya,” ucap Tessa.
Baca juga:
Sayangkan Putusan Praperadilan Sahbirin, KPK Tegaskan Kantongi Cukup Bukti |