Pengacara Sahbirin, Soesilo Aribowo. Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 12 November 2024 17:22
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencabut status tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta legawa atas putusan tersebut.
“Kembali, masing-masing saya kira bisa menghormati putusan itu, Pak Sahbirin dalam posisi sebagai warga negara yang bebas,” kata pengacara Sahbirin, Soesilo Aribowo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024.
Soesilo menjelaskan majelis tunggal sudah menyatakan KPK melakukan tindakan di luar prosedur dalam menetapkan Sahbirin sebagia tersangka. Kubu Paman Birin juga menghormati sikap hakim yang menolak klaim hilang yang dicetuskan Lembaga Antirasuah.
“Kita dengar sama-sama, Pak Gubernur tidak dalam status untuk melarikan diri karena tidak ada surat penetapan untuk melarikan diri, apalagi tentang DPO sehingga proses perkara ini tetap di periksa itu saya kira,” ucap Soesilo.
Penghormatan terhadap putusan pengadilan dinilai penting. Soesilo menegaskan kliennya adalah pejabat negara sekaligus masyarakat bebas.
“Sekarang Pak Sahbirin Noor kembali kepada asal tidak dalam posisi apa pun karena penetapan tersangkanya sudah dibatalkan,” tegas Soesilo.
Baca Juga:
Alasan Status Tersangka Sahbirin Dicabut |