Alasan Status Tersangka Sahbirin Dicabut

Majelis Tunggal Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Alasan Status Tersangka Sahbirin Dicabut

Candra Yuri Nuralam • 12 November 2024 17:11

Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencabut status tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Keputusan itu didasari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak memeriksa pria yang akrab dipanggil Paman Birin itu sebelum penyidikan digelar.

“Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK),” kata Majelis Tunggal Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024.

Majelis tunggal menilai penegak hukum harus memeriksa Sahbirin sebelum dijadikan tersangka. Klaim Paman Birin menghilang dikesampingkan oleh hakim.

Majelis juga menilai KPK tidak serius menyatakan Sahbirin sebagai orang hilang. Sebab, tidak ada status buronan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Berdasarkan dalil pemohon dan termohon beserta seluruh alat bukti ternyata tidak ada yang menunjukkan pihak termohon menerbitkan surat penetapan DPO,” ujar Afrizal.
 

Baca juga: 


Sahbirin dinyatakan hilang oleh KPK. Namun, nama dia belum dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Lembaga Antirasuah meyakini Paman Birin masih ada di Indonesia.

OTT di Kalsel berkaitan dengan dugaan rasuah pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. KPK menemukan uang Rp12,1 miliar dari upaya paksa tersebut.

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam OTT di Kalsel. Mereka yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto.

Hanya Paman Birin yang belum ditahan KPK karena tidak tertangkap. Enam sisanya sudah mendekam di rutan yang ditentukan selama 20 hari pertama.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)