Majelis Tunggal Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 12 November 2024 17:11
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencabut status tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Keputusan itu didasari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak memeriksa pria yang akrab dipanggil Paman Birin itu sebelum penyidikan digelar.
“Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK),” kata Majelis Tunggal Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024.
Majelis tunggal menilai penegak hukum harus memeriksa Sahbirin sebelum dijadikan tersangka. Klaim Paman Birin menghilang dikesampingkan oleh hakim.
Majelis juga menilai KPK tidak serius menyatakan Sahbirin sebagai orang hilang. Sebab, tidak ada status buronan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Berdasarkan dalil pemohon dan termohon beserta seluruh alat bukti ternyata tidak ada yang menunjukkan pihak termohon menerbitkan surat penetapan DPO,” ujar Afrizal.
Baca juga: |