Hakim melepas status tersangka Paman Birin/Medcom.id/candra
Candra Yuri Nuralam • 12 November 2024 16:41
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Status tersangka dalam kasus suap tiga proyek, dicabut.
"Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," kata Hakim Tunggal Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024.
Majelis memutuskan KPK melakukan tindakan yang sewenang-wenang menetapkan Sahbirin tersangka. Sprindik dinyatakan tidak sah.
"Menyatakan Sprindik adalah tidak sah," ujar majelis.
Sahbirin dinyatakan hilang oleh KPK. Namun, nama dia belum dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Lembaga Antirasuah meyakini Paman Birin masih ada di Indonesia.
Baca: Vonis Praperadilan Paman Birin, KPK Yakin Hakim Independen |