Vonis Praperadilan Paman Birin, KPK Yakin Hakim Independen

Jubir KPK Tessa Mahardika/Medcom.id/Candra

Vonis Praperadilan Paman Birin, KPK Yakin Hakim Independen

Candra Yuri Nuralam • 12 November 2024 13:13

Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang vonis, atas praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin hakim independen dalam memberikan putusannya.

KPK meyakini hakim akan bertindak secara objektif dan independen dalam memutus perkara ini, serta mendukung proses hukum yang telah berjalan di KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 12 November 2024.

KPK meyakini masyarakat mendukung penuh pengusutan kasus suap tiga proyek yang menjerat Sahbirin. Perkara itu juga diyakini merusak ekonomi di Kalsel, meski cuma suap.

“Terlebih perkara yang bermula kegiatan tangkap tangan terkait dugaan suap pada beberapa proyek pengadaan ini, berdampak langsung terhadap kemajuan pembangunan dan ekonomi masyarakat,” ucap Tessa.
 

Baca: PN Jaksel Bacakan Vonis Praperadilan Sahbirin Noor Hari Ini

Sahbirin dinyatakan hilang oleh KPK. Namun, nama dia belum dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Lembaga Antirasuah meyakini Paman Birin masih ada di Indonesia.

OTT di Kalsel berkaitan dengan dugaan rasuah pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. KPK menemukan uang Rp12,1 miliar dari upaya paksa tersebut.

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam OTT di Kalsel. Mereka yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto.

Hanya Paman Birin yang belum ditahan KPK karena tidak tertangkap. Enam sisanya sudah mendekam di rutan yang ditentukan selama 20 hari pertama.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)